Baleg Ajak Asosiasi Pertekstilan Indonesia Rumuskan Bersama RUU Sandang

05-11-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyampaikan tiga harapan kepada pemerintah dalam rangka penyelamatan industri tekstil nasional. Menurut dia, salah satu yang harus segera dilakukan adalah menerbitkan RUU Sandang.

 

Menanggapi itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo dukung masukan tersebut agar Baleg merumuskan kebijakan komoditas pada perusahaan tekstil. Menurutnya, produk pertekstilan selama ini belum masuk dalam kerangka komoditi strategis yang dirumuskan.

 

“Rumuskan (RUU Sandang) karena ini (tekstil) komoditi strategis yang kita rumuskan ini baru di sekitar industri perkebunan,” ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

 

Berdasarkan temuannya saat mengunjungi perusahaan tekstil, ia menilai salah satu masalah yakni mengenai bahan baku yang menggunakan kapas.

 

“Bahan baku (tekstil) kita sekarang ini, kapas sudah tidak ada diproduksi di dalam negeri, sehingga ketergantungan produk bahan baku impor ini juga menjadi masalah besar,” lanjut politisi Fraksi Golkar ini.

 

Maka dari itu, ia mengungkapkan bahwa ada alternatif dalam produksi tekstil selain menggunakan kapas, yakni pulp and paper. Meski demikian, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi mengenai bahan baku dalam usaha pertekstilan.

 

“Tetapi dalam pulp and paper untuk ini belum ada regulasi yang memang memberikan naungan, memberikan perlindungan hukum, aturan hukum Bagaimana menjadi bahan baku utama pengganti kapas,” terangnya

 

Maka dari itu, Firman meminta API agar bersama-sama membahas mengenai usulan RUU Sandang tersebut, termasuk perihal mengenai bahan baku alternatif selain kapas seperti pulp and paper. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna menghindari celah yang yang berpotensi menjadi persoalan di dunia Internasional.

 

“Kalau perlu nanti suatu saat Bapak bisa membuat tim lah ya, masing-masing nanti diberikan masukkan kepada DPR itu secara rigid dalam bentuk tertulis, sehingga nanti itu bisa dijadikan masukan kepada perumusan pembuatan undang-undang sehingga undang-undang itu bermakna bagi semuanya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...